Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila

Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila
YAMP Perum GAN Sukatani Purwakarta

Selasa, 18 Januari 2011

YAMP 999 MASJID

Profil YAMP
• Yayasan ini membantu masyarakat dalam bidang keagamaan, terutama membantu pendirian masjid-masjid di seluruh Indonesia. Selama ini telah dibantu pendirian tidak kurang dari 914 masjid di seluruh Indonesia. Pada waktu ini setiap tahunnya Yayasan masih bisa membantu pendirian 20 - 30 masjid yang baru.
• Dengan adanya masjid-masjid tersebut diharapkan pembangunan sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa dapat lebih ditingkatkan.
• Di samping itu yayasan juga memberikan honor, bantuan sepeda kepada para Da'I Transmigrasi program Majelis Ulama Indonesia, bantuan biaya pelatihan, honor Imam Transmigrasi program Majelis Dakwah Indonesia, bantuan dana pembangunan Rumah Sakit di beberapa Embarkasi Haji antara lain di Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan lain-lain.
• Masyarakat yang telah menerima bantuan pembangunan masjid antara lain adalah lembaga pendidikan/pondok pesantren, komplek perumahan Korpri, komplek perumahan anggota ABRI, pemukiman transmigrasi, masyarakat umum dan lain-lain.



Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila didirikan pada tanggal 17 Pebruari 1982. Akte pendirian Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila dibuat dihadapan Notaris Soelaeman Ardjasasmita, dihadiri pemrakarsa Yayasan yaitu: Soeharto, disertai H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, Prof. Dr. Widjojo Nitisastro dan Sudharmono, SH. Mereka bertindak atas nama diri sendiri dan bersama-sama sebagai kuasa lisan dari dan dengan demikian mewakili dan bertindak untuk dan atas nama H. Aminnachmud dan H. Bustanil Arifin, SH.
Dasar pemikiran pendirian Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila adalah bahwa untuk meningkatkan usaha pencapaian tujuan pcmbangunan Nasional, dalam masyarakat Pancasila yang memperhatikan kemajuan agama, maka perlu diadakan usaha - usaha nyata untuk meningkatkan kesejahteraan 1ahir bathin umat Islam, dengan jalan pengerahan daya dan dana umat Islam yang berwujud sedekalh/amal jariyah secara sukarela, scsuai serta tidak bertentangan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendayagunaan daya dan dana umat Islam tersebut diatas perlu diarahkan pada sasaran - sasaran yang tepat dalam rangka meningkatkan usaha-usaha umat Islam dibidang pendidikan, dakwah, penerbitan, penelitian dan pengembangan, pembangunan rumah ibadah, kegiatan-kegiatan sosial dan 1ain-lain kegiatan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya juga dikatakan bahwa Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Anggaran Dasar pasal 3 ), bersifat sosial (pasal 4) serta mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mewujudkan persaudaraan umat Islam dengan menggairahkan kegiatan sedekah/ amal jariyah.
b. Mewujudkan kesejahteraan lahir batin umat Islam Indonesia dalam negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Disaat pendiriannya Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila mempunyai Pengurus lengkap yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat muslim yang berjumlah 45 orang, dengan ketua H.M. Soeharto seperti terlampir.
Dengan adanya perkembangan situasi dan telahberpulangke Rahmatullah beberapa anggota pengurus, maka pada tangga1 16 Oktober 2000 telah dilakukan perubahan Susunan Pengurus Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila.
Namun diluar landasan formal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan itu, bagi H. Mohammad Soeharto, ada hal-hal yang secara filosofis sangat dalam didalam memaknai pendirian Yayasan Amalbakti Mus1im Pancasila.
Dalam pandangan H. Mohammad Soeharto, niat mendirikan Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila adalah merupakan sarana untuk mengajak umat Islam menumbuhkan semangat hersedekah. Semangat bersedekah itu disadari sebagai upaya untuk dapat menghimpun daya dan dana memenuhi kebutuhan umat Islam didalam melaksanakan ibadahnya yang merupakan pen- duduk mayoritas di negeri ini. Hal ini juga dilandasi pertimbangan oleh karena kemampuan pemerintah juga masih sangat terbatas untuk dapat memenuhi kebutuhan umat Islam. Kalau semangat bersedekah ini dapat ditumbuhkan, maka umat Islam akan mainpu memenuhi kebutuhannya sendiri membangun sarana ibadah dan sarana lain untuk melayani kebutuhan umat Islam. Baik sebagai pribadi maupun sebagai orang Islam yang scdang memperoleh arnanah memegang kekuasaan negeri ini, H. Mohammad Soeharto merasa terpanggiI untuk mengajak seluruh rakyat Indonesia utamanya umat Islam untuk dapat mcmberikan sedekah untuk membiayai sarana-sarana ibadahnya, peduli terhadap sau3ara-saudaranya yang memer1ukan pertolongan kita bersama, baik untuk membiayai pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraan lainnya. Kalau sebagian besar rakyat Indonesia maupun umat Islam sudah tumbuh semangat bersedakahnya, maka umat Islam akan dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri. H. Mohammad Soeharto telah mendirikan berbagai Yayasan untuk menghimpun dana masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan itu. H. Mohammad Soeharto kemudian mengajak jajaran pemerintah, pegawai negeri dan anggota ABRI untuk memberi sedekah sesuai dengan kemampuannya, yang dikemudian hari juga diharapkan diikuti kalangan swasta. Ajakan untuk memberikan sedekah ini ternyata mendapat sambutan baik dari kalangan pegawai negeri maupun ABRI.
Melalui sebuah rapat kerja dengan Surat Ketetapan Nomor: KEP-04/RAKER/1982 tertanggal 27 Nopemher 1982, KORPRI (Korps Pegawai Negeri Repuhlik Indonesia) memutuskan:
1. Menyetujui sepenuhnya himbauan Ketua Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila
2. Setiap Anggota KORPRI yang beragama Islam memberikan amal jariyah/sedekah dan disalurkan melalui Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila untuk dimanfaatknn sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan Yayasan.
3. Besarnya amal jariyah/sedekah sebajaimana dimaksud dalam diktum kedua setiap bulan adalah sebagai berikut:
Anggota KORPRI gnlongan I Rp. 50.- (Lima puluh rupiah).
Anggota KORPRI golongan lI Rp. 100.- (Seratus rupiah).
Anggota KORPRI gnlongan III Rp. 500.- (Lima ratus rupiah).
Anggota KORPRI golongan IV Rp. 1.000.- (Seribu rupiah).

4. Menugaskan kepada Pengurus Pusat KORPRI untuk mcngambil langkah-1angkah guna melaksanakan Kcputusan ini.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor SE-170/A. 1 1/1982 tanggal 20 Desember 1982 perihal Pemberian amal/sedekah dari Anggota KORPRI.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 1983 Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Jenderal B. Moerdani mengeluarkan Ketetapan Nomor: 8/381/P/07/11/02/Set yang ditujukan kepada para Kas Angkatan/KAPOLRI, Para Pangkotama Hankam, Para Kabaglakpus Hankam dan Korma Hankam. Dalam Surat Ketetapan tersebut dinyatakan partisipasi Anggota ABRI, termasuk anggota Cadangan ABRI Dalam Dinas Aktif j uga memberikan amal/sedekahnya setiap bulannya sebagai berikut:

a. Tamtama Rp. 50.-
b. Bintara Rp. 100.-
c. Pama RP 500 -
d. Pamen Rp. 1.000.-
e. Pati Rp. 2.000.-
H. Mohammad Soeharto mengatakan bahwa dengan memberi sedekah sebesar itu yang dikelola secara profesiona1, akuntabel dan transparans, diharapkan dapat memperoleh kepercayaan dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.
Sedekah/amal para pegawai negeri sipiI dan anggota ABRI itu,'bagi yang beragama Islam disalurkan melalui Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila sedangkan bagi yang beragama non-mus1im disalurkan melalui Yayasan Dharmais.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas kewajibannya, Badan Pengurus Yayasan membentuk Administrasi Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila dipimpin oleh seorang Administratur, berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Pengurus Harian.
Administrasi Yayasan mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Badan Pengurus Yayasan dalam mempersiapkan dan melaksanakan program kerja, pengelolaan keuangan serta asset Yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar